Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut dua pelaku pencurian kendaraan bermotor besenjata api rakitan yakni HS dan E telah beraksi sebanyak 20 kali.
Dari 20 kali beraksi, HS dan E telah melancarkan aksinya 2 kali di wilayah Jakarta Utara.
"Keduanya telah melakukan (aksi curanmor) di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Dua kali dilakukan di wilayah Jakarta Utara yakni Pademangan dan Pluit," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Gede mengatakan kedua pelaku kerap membawa senjata api saat beraksi untuk mengantisipasi jika aksinya terpergok warga atau calon korbannya.
Adapun senjata api rakitan itu dibeli pelaku E yang kini buron dari wilayah Lampung Timur seharga Rp 3,5 juta.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Jakarta Selatan Gara-gara Topi yang Dipakai
"Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api seperti saat beraksi di Pluit. Senpinya itu dibeli di Lampung Timur," katanya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.
Baca juga: 2 Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di Serang dan Cilegon Diamankan, Bawa Senpi Saat Beraksi
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HS (22), sementara pelaku lainnya berinisial E kini berstatus buron.
Atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.