News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Layanan Samsat di DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025.

Tarif 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama

Tarif 2,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua

Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga

Tarif 3,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat

Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima

Tarif 4,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam

Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh

Tarif 5,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan

Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan

Tarif 6,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh

Tarif 7 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas

Tarif 7,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas

Tarif 8 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas

Tarif 8,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini