News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Anggota TNI Dijambret hingga Terjatuh saat Bersepeda di Menteng, Polisi Tangkap 3 Pelaku  

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang pesepeda sedang melintas di jalur sepeda terproteksi yang ada di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Peristiwa penjambretan terhadap pesepeda terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/1/2024), korbannya istri anggota TNI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang menunjukkan seorang perempuan dijambret saat mengendarai sepeda beredar di media sosial.

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/1/2024).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat korban awalanya bersepeda di pinggir jalan.

Tak berselang lama, dua pelaku yang berboncengan motor menjambret ponsel milik perempuan itu.

Korban pun langsung terjatuh dari sepeda yang ia kendarainya.

Korban Istri Perwira TNI

Polisi mengatakan, korban jambret saat berseda itu adalah istri perwira TNI.

"Korban ini adalah istri daripada seorang anggota TNI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphonenya dari belakang," tambah dia.

Wira mengatakan, polisi baru menangkap tiga orang pelaku atas kejadian ini.

Dua orang pelaku berinisial BG dan AW ternyata merupakan residivis.

Sementara satu orang lain berinisial AT adalah seorang penadah barang curian.

Baca juga: Pesepeda Dijambret hingga Terjatuh di Menteng Jakpus, Ternyata Pelaku Sudah Puluhan Kali Beraksi

"Dua orang yang sudah kami tangkap ini merupakan residivis. Keduanya sudah ditangkap dua kali dengan kasus serupa," tutur Wira.

"Tersangka dengan inisial AW ini sudah pernah dihukum selama empat tahun," tambah dia. Wira mengatakan, masih ada satu orang pelaku yang kini diburu polisi. Namun, ia belum mengungkap identitasnya.

"Masih ada satu orang kami buru," jelas Wira. Dalam kasus ini, ketiga pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pelaku Sudah Puluhan Kali Beraksi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini