News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penipuan Jemaat Gereja, PN Jakbar Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap menggelar sidang online bagi pelaku tindak pidana umum walaupun pada Kamis (27/1/2022) dilakukan lockdown.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putra Oetama alias Nug, dengan hukuman pidanaa penajra enam tahun.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata pada Selasa (6/2/2024).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata majelis hakim Togar saat membacakan putusan.

Selain melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Nugeraha juga terbukti melakukan TPPU dengan cara menggunakan hasil menipunya dengan membayar utang dan kehidupan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar diganti dengan  kurungan selama dua bulan," kata hakim.

Setelah sidang putusan, Nugeraha mengaku masih mempertimbangkan mengajukan banding.

“Saya pikir-pikir dulu,” ucap Nugeraha yang kala itu menjalani sidangnya secara online.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Nugi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Kronologi

Kasus penipuan ini terjadi pada 2020.

Nugeraha aktif di dalam organisasi beberapa gereja sehingga membuat korbannya teperdaya.

Baca juga: Tak Hanya Sekali, Wanita di Ponorogo yang Curi Perhiasan Anak TK Kerap Lakukan Kasus Serupa

Nugeraha membujuk jemaat gereja memberikan uang talangan sementara dengan berpura-pura menjalankan bisnis jual beli mobil bekas.

Nugeraha mengaku memiliki shoowroom mobil bekas dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial.

“Nyata bohong, surat leasing yang diperlihatkan ternyata palsu. Ia juga tidak memiliki showroom,” kata Heri, salah satu korbannya.

Belakangan dari persidangan terbongkar, uang para korban yang berkisar Rp9 miliar yang diberikan sejumlah jamaat gereja bukan untuk keperluan bisnisnya, melainkan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini