TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Presenter dan musisi Vincent Rompies berharap kasus perundungan yang diduga melibatkan anaknya Farrel Legolas bisa berakhir dengan damai.
Harapan tersebut disampaikan Vincent Rompies usai diperiksa pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam.
Seperti diketahui bahwa Farrel Legolas diduga terlibat kasus perundungan di sekolah Bina Nusantara (Binus) Serpong, Tangerang Selatan, bersama dengan teman-temannya dalam satu geng.
Baca juga: Apa Kata Vincent Rompies Soal Perundungan yang Melibatkan Anaknya?
"Iya pertama-tama saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi saat ini," kata Vincent Rompies.
Vincent mengaku dirinya ingin masalah Legolas cepat selesai, sehingga ia terus berusaha berdamai dengan korban atau pelapor.
Sampai detik ini, Vincent belum bertemu dengan korban dan juga keluarganya, untuk membicarakan kasus perundungan yang terjadi secara kekeluargaan.
"Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor, agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik, kekeluargaan, dan kami bisa berdamai," tutur Vincent.
Namun, Vincent menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
Sehingga, dia memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan.
"Saya mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya dalam masalah ini," ucap Vincent.
Vincent Rompies ingin masalah yang dialami Farrel Legolas, putranya atas kasus perundungan segera selesai dan berakhir agar bisa menjalani aktivitas seperti biasa.
Baca juga: Soal Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies, Psikolog Ungkap Faktor yang Pengaruhi Pelaku
"Ya semoga menemukan titik terang, berdamai dan berdiskusi, semua bisa kembali normal lagi," ujar Vincent Rompies.
Vincent Rompies Resah
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin untuk kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.
Saat ini penyidik Polres Tangsel telah menaikan status kasus perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang cukup heboh ini, salah satu pelaku adalah putra sulung artis Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas.
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.
Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pelaku Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies Bakal Dipanggil Polisi untuk Diperiksa
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Kena DO
Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.
Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).
Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.
"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.
Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.
"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.
Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.
Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.
"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris. (*)
Penulis: Arie Puji Waluyo
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Vincent Rompies Ingin Kasus Perundungan yang Libatkan Anaknya Bisa Diselesaikan dengan Jalan Damai