TRIBUNNEWS.COM – Simak cara cek NIK warga Jakarta yang telah dinonaktifkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota per Maret 2024.
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan dengan tujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
"Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala," jelas akun X Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai informasi, sebelum melakukan penonaktifan NIK, nantinya warga akan diberikan kesempatan melakukan konfirmasi ulang saat menemukan data NIK dalam status dibekukan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam mengajukan laporan, warga DKI dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas.
Syaratnya, membawa bukti yang mendukung yakni Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Per Maret 2024
Adapun pembekuan ini tidak dimaksudkan untuk menonaktifkan status warganya, tetapi NIK yang tercantum di KTP bagi mereka yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, nantinya data warga masih akan tersimpan.
Untuk mengaktifkan NIK tersebut, warga cukup menghubungi Disdukcapil untuk mengaktifkan kembali NIK-nya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui status NIK yang akan dibekukan.
Baca juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024, Telat Daftar Bisa Dikenai Pajak 20 Persen
Berikut cara mengecek apakah NIK warga Jakarta masuk dalam daftar yang akan dibekukan atau tidak:
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga";
- Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK";
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha";
- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan";
- Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili";
- Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.
Ini karena yang bersangkutan masih mempunyai aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)