News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Memadankan NIK dan NPWP sebelum Lapor SPT Tahunan 2023 di djponline.pajak.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara memadankan NIK dan NPWP sebelum lapor SPT Tahunan 2023 di djponline.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumumkan pengisian Surat Pemberian Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun 2023 sudah bisa dilakukan.

Menilik tahun lalu, batas pengisian SPT Tahunan adalah akhir Maret.

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id.

Untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah kurang dari Rp60 juta/tahun memilih formulir SPT Tahunan 1770SS.

Untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja/lebih dengan jumlah sama atau lebih dari Rp60 juta/tahun menggunakan formulir SPT 1770S.

Sementara untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misal akuntan, dokter, pengacara) memilih formulir SPT Tahunan 1770.

Wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan membutuhkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), dikutip dari Indonesiabaik.id.

Saat ini, NIK dan NPWP sudah diintegrasikan sehingga wajib pajak cukup menggunakan NIK untuk mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Sebelum itu, wajib pajak harus memadankan NPWP dengan NIK.

Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara Memadankan NIK dan NPWP:

  1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik "Login"
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Ketikkan kata sandi akun pajak yang Anda miliki
  5. Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera pada layar
  6. Klik ikon baris tiga, lalu masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
  7. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  8. Untuk cek validitas data, klik tombol "Validasi"
  9. Klik "Ubah Profil"
  10. Jika berhasil mengubah profil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
  11. Jika Anda berhasil masuk lagi ke laman DJP Online dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini