TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sanksi administrasi jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan.
Diketahui, orang pribadi maupun badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.
Dikutip dari Ditjen Pajak, batas waktu melapor SPT Tahunan bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sedangkan untuk badan usaha berselang satu bulan yakni 30 April 2023.
Sementara itu, bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan mendapat sanksi administrasi.
Baca juga: Sanksi dan Denda jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT
Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 7 Ayat 1 berbunyi: "Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi."
Jadi, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan WP orang pribadi.
Sedangkan, besaran denda SPT Tahunan untuk WP badan usaha senilai Rp 1.000.000.
Seperti yang tertulis pada Pasal 7 Ayat 2, sanksi ini tidak diberlakukan untuk terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)