Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pelaporan SPT Tahunan Pajak, menurut Ma'ruf, merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.
"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ujar Ma'ruf usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Baca juga: Menkeu: Pelaporan SPT 2023 Naik 20 Persen dari Tahun Lalu
Selain merupakan kewajiban masyarakat, Ma'ruf mengatakan pelaporan pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.
Ma'ruf mengatakan bahkan dirinya juga mendapatkan kewajiban untuk melaporkan SPT.
"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” ucap Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf mengatakan implementasi penggunaan dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat.
Menurut Ma'ruf, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.
“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” pungkas Ma'ruf.