Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) provinsi mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Para penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub
2024, Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 , dan H.A.M. Nurdin Halid selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV), semengara turur tergugat juga ada nama Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub Kadin Indonesia.
"Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut," kat Denny kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.
Baca juga: Munaslub Kadin Disebut Gerakan Menghancurkan Semangat Inklusivitas dan Kolaborasi
"Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta. Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi
secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang," papar Denny.