TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sanksi jika telat melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2023.
Sedangkan bagi WP Badan, paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2023.
Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenai sanksi administrasi.
Sanksi itu berupa denda dengan nominal uang, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 untuk beberapa jenis denda.
Selengkapnya, simak daftar sanksi bagi orang yang telat lapor SPT Tahunan, di bawah ini.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan
Sanksi itu berupa denda dengan nominal sebagai berikut, dikutip dari pajak.go.id:
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
8 Golongan yang Bebas Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat 2 menyebutkan, sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu tidak berlaku bagi delapan kategori di bawah ini: