News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.

Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan. 

SPT Tahunan harus dilaporkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

Lantas, kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023?

Baca juga: Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu

Diketahui dari laman resmi Ditjen Pajak, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi dan badan berbeda.

Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sehingga batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak badan adalah 30 April 2023. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing

Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut ini sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak jika tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. 

Sanksi administrasi yang diberlakukan berupa denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sementara denda untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini