News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan.

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini