TRIBUNNEWS.COM - Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.
Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.
SPT Tahunan harus dilaporkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Lantas, kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2023?
Baca juga: Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu
Diketahui dari laman resmi Ditjen Pajak, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi dan badan berbeda.
Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Sehingga batas waktu lapor SPT Tahunan 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.
Sementara batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Artinya, batas waktu lapor SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak badan adalah 30 April 2023.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing
Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berikut ini sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak jika tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Sanksi administrasi yang diberlakukan berupa denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sementara denda untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan adalah sebesar Rp1.000.000.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)