Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sanksi PTDH  Wajib Diberikan ke 18 Polisi di Kasus Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP

Jika para oknum polisi ini tidak diberikan sanksi maksimal, maka akan berpengaruh kepada anggota yang bekerja profesional sekalipun.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Sanksi PTDH  Wajib Diberikan ke 18 Polisi di Kasus Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Bambang Rukminto mengatakan dalam hal ini Polri dinilai wajib memberikan sanksi maksimal terhadap para pelanggar itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember akan digelar pekan depan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengatakan dalam hal ini Polri dinilai wajib memberikan sanksi maksimal terhadap para pelanggar itu.

"Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat), asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?" sambungnya.

Bambang mengatakan jika para oknum polisi ini tidak diberikan sanksi maksimal, maka akan berpengaruh kepada anggota yang bekerja profesional sekalipun.

"Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing, sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sanksi ringan tidak akan memberikan efek jera kepada para pelanggar yang mencoreng nama Korps Bhayangkara.

"Jangan sampai sidang KKEP malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang. Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunjuk tiga perwira menengah (pamen) baru yang mengisi jabatan Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penunjukan tiga pamen baru tertuang dalam telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang telah ditandatangani Karo SDM, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya tertanggal 25 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penunjukkan tiga pamen baru dilingkup Polda Metro Jaya.

“Benar (mutasi tiga pamen),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Pamen baru yang ditunjuk di antaranya Kompol Bambang Prakoso selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Polda Sulawesi Tenggara) diangkat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas