News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Denda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan - Berikut ini denda jika terlambat lapor SPT Tahunan dan cara membayar denda keterlembatan lapor SPT Tahunan.

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

7. Wajib Pajak yang terkena bencana

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:

- terkena kerusuhan massal

- terkena musibah kebakaran

- terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme

- mengalami perang antar suku

- mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Menu e-billing SPT Tahunan (DJP)

Baca juga: Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini