News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Denda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan - Berikut ini denda jika terlambat lapor SPT Tahunan dan cara membayar denda keterlembatan lapor SPT Tahunan.

Cara Bayar Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan

Bagi WP yang telat melaporkan SPT Tahunan dapat membayar denda secara online, dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, klik tab "Bayar" dan pilih "e-Billing".

2. Mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.

Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.

3. Pada kolom "Masa Pajak", silakan mengisi bulan Januari hingga Desember.

4. Selanjutnya, mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.

5. Melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP.

Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.

6. Selanjutnya, mengisi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.

7. Klik bagian "Buat Kode Billing".

8. Masukkan kode keamanan, kemudian klik "Submit".

9. Anda akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.

10. Terakhir klik "Cetak", tunggu hingga kode billing akan terunduh secara otomatis.

Kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Lapor SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini