Cara Bayar Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan
Bagi WP yang telat melaporkan SPT Tahunan dapat membayar denda secara online, dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, klik tab "Bayar" dan pilih "e-Billing".
2. Mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
3. Pada kolom "Masa Pajak", silakan mengisi bulan Januari hingga Desember.
4. Selanjutnya, mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
5. Melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP.
Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
6. Selanjutnya, mengisi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
7. Klik bagian "Buat Kode Billing".
8. Masukkan kode keamanan, kemudian klik "Submit".
9. Anda akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
10. Terakhir klik "Cetak", tunggu hingga kode billing akan terunduh secara otomatis.
Kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Lapor SPT Tahunan