TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sanksi jika telat melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2023.
Sedangkan bagi WP Badan, paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2023.
Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenai sanksi administrasi.
Sanksi itu berupa denda dengan nominal uang, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 untuk beberapa jenis denda.
Selengkapnya, simak daftar sanksi bagi orang yang telat lapor SPT Tahunan, di bawah ini.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan
Sanksi itu berupa denda dengan nominal sebagai berikut, dikutip dari pajak.go.id:
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya
- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
8 Golongan yang Bebas Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat 2 menyebutkan, sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu tidak berlaku bagi delapan kategori di bawah ini:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. Wajib Pajak yang terkena bencana
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
- terkena kerusuhan massal
- terkena musibah kebakaran
- terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
- mengalami perang antar suku
- mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Baca juga: Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu
Cara Bayar Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan
Bagi WP yang telat melaporkan SPT Tahunan dapat membayar denda secara online, dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, klik tab "Bayar" dan pilih "e-Billing".
2. Mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
3. Pada kolom "Masa Pajak", silakan mengisi bulan Januari hingga Desember.
4. Selanjutnya, mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
5. Melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP.
Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
6. Selanjutnya, mengisi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
7. Klik bagian "Buat Kode Billing".
8. Masukkan kode keamanan, kemudian klik "Submit".
9. Anda akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
10. Terakhir klik "Cetak", tunggu hingga kode billing akan terunduh secara otomatis.
Kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Lapor SPT Tahunan