Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Wanita Inisial F Terlibat di Kasus AKBP Fajar, Pemasok Anak Usia 6 Tahun, Bagaimana Status Hukumnya?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial F diduga turut terlibat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Wanita berinisial F itu diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Baca juga: Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Porno di Australia Masih Misteri

Seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Bakal Jalani Sidang Kode Etik Senin Pekan Depan, Kini Mendekam di Bareskrim Polri

Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F," kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," sambungnya.

Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

"Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Kombes Patar.

Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini