TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada 2024.
Diketahui, periode pendaftaran KJP Plus Tahap I dibuka mulai tanggal 8 hingga 27 Maret 2024.
Proses pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 dapat dilakukan oleh orang tua atau wali peserta didik melalui sekolah.
Dengan KJP Plus tersebut, peserta didik akan mendapatkan bantuan pendidikan yang mencakup seluruh jenjang, yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos, dapat mengecek nama sebagai penerima dana KJP Plus 2024 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 berikut ini:
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
1. Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah:
- Jenjang SMP/MTs: 8 - 15 Maret 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK dan PKMB: 18 - 21 Maret 2024
- Jenjang SD/MI: 22 - 27 Maret 2024
2. Verifikasi Dinas Pendidikan: 28 Maret - 4 April 2024
3. Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Penerima: 5 - 30 April 2024
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Maret 2024, Klik kjp.jakarta.go.id
Cara Daftar KJP Plus Tahap I 2024
Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan, di antaranya:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Syarat Penerima KJP Plus
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I 2024
SD/MI/SDLB
1. Sekolah atau Madrasah Negeri
- Biaya personal per bulan: Rp 250.000
2. Sekolah atau Madrasah Swasta
- Biaya personal per bulan: Rp 250.000
- SPP sekolah swasta per bulan: Rp 130.000