“Pelaku itu motifnya kerap kerangsang kalau melihat anak-anak,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Nicolas mengungkapkan pelaku IC ditersangkakan melanggar pasal 76e juncto pasal 82 undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.
IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pelajar SMP Pelaku Cabul Murid TK Diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung
Pencabulan Dilakukan Terhadap Tujuh Korban
Diketahui sebelumnya tujuh orang anak dicabuli IC di kawasan Gang Mushola RT 12 RW 4 kelurahan Ujung Menteng, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Ketua RT setempat, Eliana mengatakan IK melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan capitan gratis yang berada di kediamannya.
Setelah para terduga korban tertarik, IC langsung melangsungkan aksi tersebut.
“Menurut keterangan korban itu kan dia (IC) punya mainan koin pencapit, terus terduga korban di iming imingkan main game itu dapat koin gratis, itumenurut keterangan dari korban,” kata Eliana, Senin (4/3/2024).
Eliana mengucapkan tujuh terduga korban tersebut diketahui sudah membuat laporan dengan didampingi masing-masing orangtua ke Mapolres Metro Jakarta Timur unit PPA.
“Terduga pelaku itu memang sering ke masjid, mengaji, kadang jadi Imam salat, dan korbannya saya tahu saat ini yang melapor itu ke Polres itu tujuh orang yang lagi divisum lima orang dan dua orang itu tidak karena sudah lama kejadiannya,” lugasnya.
Eliana memaparkan, dugaan pencabulan itu sebenarnya sudah timbul sejak Desember 2023.
Hanya saja kasus tersebut nampak redam dan tidak sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun pada Februari 2024, Eliana justru menerima laporan kembali dari seorang warganya terkait adanya dugaan pencabulan yang kembali dilakukan IK.