Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta agar konsep aglomerasi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak menabrak prinsip otonomi daerah.
Hal ini disampaikan Mardani dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: DPR RI Diminta Libatkan Masukan Masyarakat sebelum Bawa RUU DKJ ke Paripurna
Mardani meminta pembahasan RUU DKJ dilakukan secara hati-hati agar tak menabrak aturan yang selama ini diberlakukan.
"Jangan sampai kita menabrak pola, aturan, dan prinsip yang selama ini sudah ada. Contohnya prinsip otonomi daerah," kata Mardani di lokasi.
Dia menegaskan, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menciderai prinsip otonomi daerah.
"Benar kita sayang Jakarta, benar kita ingin Jakarta tidak jadi ibu kota, tapi tetap jadi kota dengan competitiveness yang tinggi, fasilitasnya kelas satu, tetapi tetap tidak boleh menerobos aturan daerah otonomi masing-masing," ujar Mardani.
Baca juga: Komite I Minta DIM RUU DKJ yang Disusun DPD RI Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah
Mardani menjelaskan, kawasan aglomerasi tidak bisa mengatur daerah di sekitarnya. Sebab, hubungannya hanya bersifat fungsional.
"Tiap every single of kota/kabupaten punya independensi sendiri, enggak boleh Bekasi diatur oleh aglomerasi, tidak ada," ungkapnya.