News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Minta Aturan Aglomerasi di RUU DKJ Tak Menabrak Otonomi Daerah

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta agar konsep aglomerasi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak menabrak prinsip otonomi daerah.

Hal ini disampaikan Mardani dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: DPR RI Diminta Libatkan Masukan Masyarakat sebelum Bawa RUU DKJ ke Paripurna

Mardani meminta pembahasan RUU DKJ dilakukan secara hati-hati agar tak menabrak aturan yang selama ini diberlakukan.

"Jangan sampai kita menabrak pola, aturan, dan prinsip yang selama ini sudah ada. Contohnya prinsip otonomi daerah," kata Mardani di lokasi.

Dia menegaskan, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menciderai prinsip otonomi daerah.

"Benar kita sayang Jakarta, benar kita ingin Jakarta tidak jadi ibu kota, tapi tetap jadi kota dengan competitiveness yang tinggi, fasilitasnya kelas satu, tetapi tetap tidak boleh menerobos aturan daerah otonomi masing-masing," ujar Mardani.

Baca juga: Komite I Minta DIM RUU DKJ yang Disusun DPD RI Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

Mardani menjelaskan, kawasan aglomerasi tidak bisa mengatur daerah di sekitarnya. Sebab, hubungannya hanya bersifat fungsional.

"Tiap every single of kota/kabupaten punya independensi sendiri, enggak boleh Bekasi diatur oleh aglomerasi, tidak ada," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini