Ia menegaskan, tak ada batasan jumlah penerima bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa berprestasi.
“Enggak (ada pemotongan kuota), kan enggak ada kuota-kuota,” ucapnya di Balai Kota, Kamis (7/3/2024).
Meski mengaku tak ada pembatasan kuota, Heru tak bisa menjelaskan ketika ditanya terkait alokasi anggaran KJMU.
Sebab, biasanya alokasi anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan KJMU.
Orang nomor satu di DKI ini pun meminta awak media bertanya langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
“Ya kita lihat nanti, secara teknis dinas lah yang menjelaskan,” ujarnya.
Pemrov DKI Buka Kanal Pengaduan
Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka kanal pengaduan untuk program bantuan pendidikan KJMU.
Upaya tersebut dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait isu pencabutan KJMU yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Ruang komunikasi berupa kanal aduan tersebut dibuka selama satu bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti.
Widyastuti mengatakan, masyarakat, khususnya penerima bantuan KJMU pun bisa melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan tersebut.
“Nantinya setiap aduan dari masyarakat ini akan kami tindaklanjuti,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui nomor Whatsapp 081585958706 atau telepon di nomor 021-8571012.
Atau bisa juga dibuka secara daring lewat website kjp.jakarta.go.id maupun tautan https://www.instagram.com/upt.p4op.