News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Polisi Tunda Visum Psikiatrikum, Ini Alasannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi Kuasa Hukumnya Faizal Hafied usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Non-aktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno meminta pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dalam kasus dugaan pelecehan seksual ditunda.

Sejatinya, Edie akan menjalani pemeriksaan itu di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Edie Toet, Faizal Hafied saat dihubungi, Sabtu (16/3/2024).

Faizal mengatakan jika kondisi kesehatan kliennya itu menurun karena faktor umur.

Di sisi lain, Edie diklaim juga tengah menjalani ibadah puasa di usia senjanya.

Baca juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Visum Dirinya Ditunda Karena Sakit, Bukan Menghindar

“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa, sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faizal menegaskan tidak ada niat pihaknya untuk menghindari pemeriksaan visum psikiatrikum itu.

Hal ini karena Edie Toet diklaim Faizal selalu kooperatif dalam pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya atas dua laporan yang dilayangkan untuk dirinya.

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Edie Toet Kembali Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini

“Semua pertanyaan penyidik dijawab secara gamblang, karena klien kami merasa tidak bersalah,” jelasnya

Dalam kasus ini, laporan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 tengah diselidiki polisi.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang sudah diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.

Klaim Kasusnya Dipolitisasi

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini