TRIBUNNEWS.COM - JS (42), pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, siap ganti rugi hingga Rp 5,7 miliar.
Pengakuan JS tersebut disampaikan kepada Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat pemeriksaan.
"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya," kata Wahyu, saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam, dikutip dari TribunJateng.com.
"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar (jumlah kerugian) keseluruhan, kalau kata manajernya," imbuh Wahyu.
Lantas, apa profesi dari JS hingga bersedia memberikan ganti rugi capai miliaran rupiah itu?
Dikatakan Wahyu, profesi JS adalah seorang wiraswasta.
Namun, Wahyu tak menyebutkan spesifik jenis usaha yang dijalankan oleh JS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, JS bukan merupakan warga PIK 2.
Ia hanya mengontrak di kawasan PIK 2.
JS sendiri tercatat memiliki domisili tinggal di Jakarta Barat.
"Jadi, yang bersangkutan itu wiraswasta, kemudian dia tinggal dan mengontrak di PIK 2 tapi, katanya rumah sendirinya di Grogol,” ujar Wahyu, Jumat (15/3/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Akui Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar
"Kalau dari KTP, dari pengakuan dia, dia tinggal di Grogol, Jakarta Barat," kata Wahyu.
Sebagai informasi, JS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Adapun, JS dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.