Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang yakni terkait 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia.
Terduga pelaku berinisial FP, J, dan WPB diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing.
Kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung di Tangerang, Minggu (25/3/2024).
"Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan," ujarnya lagi.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman
Sebagai informasi, kasus perdagangan orang ini terungkap karena informasi pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia berakhir ke negara Serbia.
"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," kata Ronald.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.
Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP. (m30)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Serbia