TRIBUNEWS.COM, BEKASI- Sejumlah pengendara menggeruduk SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2024) malam.
Mereka protes karena usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, kendaraan mereka mogok.
Waga menduga bensin bercampur air. Sejumlah konsumen tampak mendatangi SPBU 34.17106 itu. Mereka terlihat membawa bukti botol berisi cairan bensin yang sudah bercampur air.
Baca juga: Luhut Usul Pajak Kendaraan Bensin Dinaikkan, Ini Tanggapan Astra Honda Motor
Botol tersebut memperlihatkan perbedaan cairan yang nyata.
Bahan bakar Pertalite, tampak mengambang di permukaan atas sementara air berwarna cokelat keruh memenuhi bagian bawah wadah transparan tersebut.
Nur Khairunnisa (26), seorang konsumen mengatakan, dia mengisi bahan bakar kendaraan roda dua di SPBU tersebut sekira pukul 20.00 WIB.
"Tadi saya isi bensin Pertalite di sini Rp20 ribu, ngisinya sekitar jam 20 lewat lah kira-kira," kata Khairunnisa.
Setelah mengisi bahan bakar, motor bebek yang ia tunggangi mogok sekira 500 meter dari SPBU tempatnya mengisi bensin.
Awalnya, Khairunnisa mengaku tak curiga.
Ia beranggapan, bahwa motornya mogok karena kendala lain bukan karena bensin yang baru dibeli.
"Mogok deket PMI, awalnya saya enggak tahu karena motor juga posisinya bannya lagi kempes," ucapnya.
Dia lantas mendorong motornya ke bengkel yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Pada saat dicek, didapati tangki bensin kendaraannya telah tercampur air.
Baca juga: SPBU Curang di Karawang, Rugikan Konsumen Rp2 Miliar, Pakai Alat Tambahan untuk Kurangi BBM
"Saya liat orang yang abis ngisi bensin di situ juga pada mogok, setelah dicek ternyata tercampur sama air," jelasnya.
Dia dan sejumlah konsumen bernasib sama, akhirnya mendatangi SPBU tersebut beramai-ramai.
Mereka menuntut ganti rugi atas keteledoran yang dilakukan manajemen.
Pihak manajemen SPBU pun, bersedia mengganti seluruh kerugian biaya bengkel dan bensin.
"Penyelesaian diganti sama Pertamina, dicek terus dikuras dulu airnya, terus digantikan dengan minyak (bensin) yang tidak ada airnya," tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Manajemen SPBU Pertamina 34.17106 belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.
Baca juga: SPBU Rest Area Tol Japek Curangi Takaran BBM, Zulhas Bilang Potensi Kerugian Konsumen Rp 2 Miliar
Sejumlah konsumen yang dirugikan terus berdatangan hingga pukul 23.00 WIB, operasional penjualan bahan bakar dihentikan sementara saat manajemen sibuk menanggapi ganti rugi.
Praktik curang SBPU
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyegel dan memberikan sanksi terhadap SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
SPBU itu melakukan praktik curang dalam ukuran meter bensin yang keluarnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU.
Sejak awal pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru.
Dispenser baru itu siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
"Langkah dan tindakan juga bersama dilakukan Kementerian Perdagangan. Dan Mendag langsung lakukan penyegelam kemarin," katanya, Minggu (24/3/2024).
Dia mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir.
Baca juga: Terbukti Tak Gunakan Alat Standar, Pertamina Sanksi SPBU di Karawang
Yakni penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
Petugas PT Pertamina sedang menyegel dispenser SPBU yang ada di Tol Japek. (istimewa)
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina. Maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SPBU Pertamina di Bekasi Jual BBM Pertalite Bercampur Air, Warga Protes Motornya Mogok