News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denisa Agustin jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Aliran Uang Rp1,2 Miliar akan Ditelusuri

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang mahasiswi di Kawasan Jakarta Selatan, berinsial Denisa Agustin (22) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM - Setelah lima bulan proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.

Denisa Agustin menipu korban yang berinisial ED dan meraup keuntungan sebesar Rp1,2 miliar.

Keberadaan uang tersebut hingga kini masih ditelusuri.

Selain terancam pasal penipuan, Denisa Agustin juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pemeriksaan pihak bank bakal dilakukan pekan ini.

"Rencananya pekan ini kami periksa dari bank untuk mengetahui aliran uang pasca masuknya uang," kata Yossi kepada wartawan, Selasa (26/5/2024).

Yossi mengungkapkan, uang Rp 1,2 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka secara bertahap.

"Bertahap 30 transaksi. Ada yang nominal Rp 10 juta, ada yang di atas Rp 10 juta, bahkan ada yang langsung Rp 100 juta, langsung juga Rp 260 juta masuk," ungkap dia.

Kepada polisi, Denisa mengaku telah mentransfer uang tersebut kepada seorang temannya berinisial D.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu hanya alibi Denisa untuk menyembunyikan uang hasil penipuan tersebut.

"Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tersebut telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka," ucap Yossi.

Baca juga: Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Rp1,2 M Ditangkap Setelah 5 Bulan, Ini Penjelasan Polisi

Saat diperiksa polisi, lanjut Yossi, Denisa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada D.

"Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," ujar Wakasat Reskrim.

"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," tutur Yossi.

Denisa diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Untuk meyakinkan korban, tersangka Denisa mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.

"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Yossi.

Baca juga: Sosok Denisa Agustin Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Disebut Sempat Beli Mobil Brio Tunai

Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.

"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.

Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.

"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.

Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.

Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta, Korban Rugi Rp1,2 Miliar

"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.

Tersangka Denisa telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Akan Periksa Pihak Bank Telusuri Aliran Dana Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 1,2 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini