News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampang dan Peran 3 Tersangka Kasus Mencampur Pertalite dengan Air di SPBU Bulanbulan Kota Bekasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang tersangka kasus bbm campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus bensin Pertalite campur air SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi. 

Tiga tersangka bernama Nana Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, mereka yang mendistribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.

"Kami melakukan investigasi bersama tim gabungan dari Pertamina, hasilnya mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas RAFI Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Nana Nasrudin yang merupakan sopir mobil tangki, bersama Muhammad Apip sebagai kernetnya.

Keduanya menjadi tersangka yang mencampur bensin Pertalite dengan air untuk didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Kota Bekasi. 

Modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.

Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.

Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.

"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," katanya. 

Tersangka sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.

Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi. 

Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta lalu  didistribusikan secara mandiri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini