Ia menyebut petugas di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
"Harusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya bukan tidak bisa membuka laporan. Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum karena syarat visum itu harus ada LP," kata Donny.
Donny mengatakan, saat ini sudah ada tiga saksi yang disiapkan pihaknya untuk menyeret Norman atas kasus pelecehan terhadap W.
Diantaranya, saksi yang ikut bersama pelaku memasang baliho partai sebelum terjadinya pelecehan hingga rekan korban yang dikirimi chat saat korban dikunci di kamar pelaku.
Donny pun meminta Norman untuk bersikap kooperatif. Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa Norman tak bisa dihubungi dan tak berada di rumahnya usai kasus ini mencuat ke media.
"Untuk terduga pelaku apabila benar, dia tidak melakukan tindakan tersebut, ya harusnya berani speak up dong, jangan hilang gitu," kata Donny.
Baca juga: Ketua PSI Jakbar Dilaporkan Kasus Pelecehan, Begini Kesaksian Kader
Respons DPW PSI DKI
Sementara itu, Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qalbina mengatakan bahwa Norman telah mengundur diri dari jabatan sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat sejak Selasa (26/3/2024) atau sejak kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya viral.
Elva menegaskan pihaknya tak mentolerir tindakan tersebut.
"DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun," tegas Elva.
PSI pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jalur hukum.
"Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil," ujar Elva. (Tibunnews.com/TribunJakarta.com)