News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Partai Lakukan Pelecehan Seksual

Laporan Ditolak karena Pemilu, Kasus Dugaan Rudapaksa Ketua PSI Jakbar Kini Sudah Diselidiki Polisi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Athony Norman Lianto dan Korban berinisial W - Begini kronologi Ketua PSI Jakarta Barat rudakpaksa Wanita asal Solo yang baru sehari kerja jadi buzzer partai, dibawa ke rumah dan dikunci di kamar. Polisi sudah menyelidiki kasus dugaan rudapaksa oleh Ketua PSI Jakbar meski sempat ditolak laporannya dengan alasan Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menyelidiki kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto terhadap seorang wanita berinisial W.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari W pada 10 Januari 2024 lalu.

"Pelapornya saudara WS dan yang dilaporkan adalah saudara ANL, laporan sedang didalami penyidik," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).

Di sisi lain, kuasa hukum W, Tommy Lambuaso mengaku sudah sempat melaporkan kasus ini ke polisi pada 12 Desember 2023 lalu

Hanya saja, laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya lantaran masih dalam masa Pemilu 2024.

Tommy mengatakan laporan itu dapat diterima ketika Pemilu 2024 sudah berakhir.

Sebagai informasi, Norman mencalonkan diri sebagai caleg DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) 10.

"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustrasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," kata Tommy.

Baca juga: 4 Pengakuan Buzzer Diduga Dilecehkan Ketua PSI Jakbar setelah Sehari Kerja, Korban Diminta Bungkam

Kuasa hukum W lainnya, Donny Manurung mengaku menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang sempat menolak laporan kliennya tersebut.

Menurutnya, Polda Metro Jaya salah memahami instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya, bukan tidak bisa membuat laporan."

"Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum, karena syarat visum itu harus ada LP," tutur Donny.

Kronologi Versi Korban

W (berkacamata hitam dan bermasker) saat menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya dari Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini