Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Michael Gomgom (30), sopir taksi online yang melakukan penculikan hingga pemerasan terhadap seorang wanita di kawasan Jakarta Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil menangkap Michael Gomgom di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Andri mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, kata Andri, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Dari foto yang tersebar, tersangka yang berbadan gempal dengan warna kulit sawo matang terlihat hanya bisa diam ketika ditangkap polisi.
Sebelumnya, seorang perempuan di Jakarta berinisial CP nyaris menjadi korban penculikan oleh pengemudi taksi online.
Nyawanya selamat setelah melakukan perlawanan meski mengalami luka-luka karena dua kali meloncat keluar dari mobil.
Aksi perampokan dan percobaan penculikan itu dialami CP lewat akun Instagram miliknya @cndypngestu.
Dalam unggahan ceritanya ia mengaku mengalami kejadian kelamnya itu ketika hendak pulang ke rumahnya setelah pulang dari pusat perbelanjaan.
Dia kemudian memilih menggunakan layanan taksi online.
Mulanya ia tidak menaruh curiga terhadap pelaku sebab nomor polisi kendaraan yang datang sesuai dengan yang tertera di aplikasi.