TRIBUNNEWS.COM - Sopir truk berinisial MI (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
Akibat kecelakaan tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan tujuh kendaraan rusak.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan kasus ini masih diselidiki Polda Metro Jaya.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka). Penanganannya di Polda Metro," ungkapnya, Kamis (28/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
MI saat ini masih dirawat di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, karena mengalami luka-luka.
Saat diperiksa, MI mengaku sempat menabrak mobil Xpander dan Honda Brio sebelum terjadi kecelakaan beruntun pada Rabu (27/3/2024) pagi.
MI tidak terima ditegur pengemudi Xpander dan melampiaskan emosinya dengan menambah kecepatan truk.
"Enggak Pak, saya sakit hati karena mobil yang saya serempet itu. Saya sakit hatinya di situ," ucap MI.
Remaja 18 tahun itu akan bertanggung jawab mengganti kerugian para korban.
"Kalau kita itu di jalan kita harus tanggung jawab, kalau ada apa-apa kita harus tanggung jawab," bebernya.
Ia mengaku punya bos kaya raya dan tidak takut dipenjara.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Negatif Narkoba
Tak terlihat raut muka penyesalan saat MI menjawab pertanyaan dari petugas kepolisian.
"Saya berani tanggung jawab. Saya beli semua mobil itu," tukasnya.
MI Tak Punya SIM B1
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MI masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM B1.