News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Anak Artis Tamara Tyasmara Ke Kejati DKI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara. Kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Ade menyebut saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tersebut.

Setelah dinyatakan lengkap, nantinya penyidik baru melimpahkan barang bukti hingga tersangka (tahap II) untuk segera disidangkan.

"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Tamara Tyasmara Ziarah ke Makam Dante, Doanya Bikin Haru

Dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kebohongan Pembunuh Dante, Ada soal Kekerasan ke Tamara Tyasmara

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini