TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri 1445 H dari 6-15 April 2024.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sekaligus menganulir pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya soal adanya WFH pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
“Nggak ada (WFH), semua masuk. Media saja masuk, masak karyawan saya WFH? curang dong, ya, jadi harus adil sama-sama masuk,” ujar Heru di Balai Kota DKI pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: ASN Pemprov DKI Dapat Jatah WFH 2 Hari Usai Libur Lebaran: Ini Syaratnya
Heru mengatakan, hari ini seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta wajib masuk, karena mereka sudah mendapat jatah libur selama 10 hari.
Pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini menilai, cuti bersama itu sudah cukup bagi ASN untuk merayakan hari lebaran di kampung halamannya.
“Hari ini, hari kerja jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” ucap Heru.
Heru menegaskan, telah memerintahkan anak buahnya di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) presensi pegawai di tempat kerjanya.
Dia berjanji, akan menyampaikan hasil sidak itu kepada masyarakat.
“Saya minta BKD, kan di wilayah ada para Wali Kota, BKD, Kadis tadi kumpul (halalbihalal), itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi, nggak ada jajaran DKI, nggak ada WFH,” katanya.
Bagi ASN yang tidak masuk alias absen hari ini, bakal dikenakan sanksi.
Jenis sanksi yang diberikan BKD bervariasi, mulai dari teguran, tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Ya sanksi, dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH) masuk dan nggak ada cuti tambahan,” jelas Heru.
Menurut dia, para ASN yang mudik ke kampung halaman seharusnya sudah mengatur perjalanannya.
Karena itu, Heru tidak mau menerima alasan bahwa anak buahnya itu masih di dalam perjalanan ke Jakarta.
“Ya diaturlah (jadwal perjalanannya), nanti sudah 10 hari (libur) minta 11 hari, lalu minta 12 hari. (Sanksi) ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Untuk Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 2024, ASN Boleh WFH 16-17 April
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria dari keterangan tertulisnya pada Senin (15/4/2024).
Maria mengatakan, bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan.
Mulai dari melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile, dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Baca juga: ASN Bisa WFH 16-17 April 2024 untuk Cegah Kemacetan Arus Balik, Menhub: Silakan Dimanfaatkan
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Maria.
ASN Pemkot Depok dilarang WHF
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok juga diwajibkan masuk pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 hijriah/2024.
Para ASN tersebut tidak diizinkan work from home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menekankan, ASN di lingkungan Pemkot Depok wajib masuk per Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan WFO dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH pada 16-17 April.
"Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing. Di Depok tidak diberlakukan," kata Anwar, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Menhub Sambut Baik Keputusan WFH Bagi ASN Cegah Kemacetan saat Arus Balik Lebaran 2024
Anwar menambahkan, pada Selasa esok, semua urusan pemerintah di wilayah Kota Depok sudah berjalan normal.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota bahwa seluruh ASN Pemerintah Kota Depok dihimbau untuk kembali masuk kerja di kantor sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 16 April 2024," ujarnya.
Bahkan, BKPSDM Kota Depok akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan jika ASN melanggar.
Tak hanya itu, pihak BKPSDM Kota Depok juga akan melakukan sidak hari pertama masuk kantor bagi ASN.
"BKPSDM akan melaksanakan sidak.Tapi lebih diharapkan kesadaran masing-masing ASN dan juga ada pengawasan melekat secara berjenjang dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kepala BKD Sebut ASN DKI Boleh WFH, Heru Budi Hartono: tak Ada itu, Semua Masuk