Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk kakak Pierre WG Abraham alias PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu saat bentrok dengan pengemudi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Diketahui, pelat dinas tersebut diakui tersangka didapat dari sang kakak yang merupakan purnawirawan TNI berinisial T.
Bahkan, sang kakak pun disebut tersangka yang menyuruhnya agar membuang pelat nomor tersebut setelah kasusnya viral di media sosial.
Baca juga: Asal-usul Pelat TNI Palsu yang Dipakai Sopir Fortuner Arogan, Ternyata dari Inisial T
"Bahwa kemungkinan keterlibatan yang lain kerabatnya tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2024).
Adapun pelat dinas tersebut dipinjam tersangka demi menghindari aturan ganjil genap di Jalan tol saat masa mudik Lebaran 2024 kemarin.
Namun Wira tak merinci apakah kakak Pierre akan dimintai keterangannya. Dia hanya memastikan pendalaman dilakukan untuk membuat terang suatu perkara.
"Intinya supaya lebih gamblang, nantinya kira-kira langkah-langkah yang akan kita laksanakan," ungkapnys.
Mengaku adik jenderal
Sebelumnya, aksi cekcok antara pelaku dan korban terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.
Kejadian ini juga viral di media sosial lantaran sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 berlaku arogan saat itu.
Bahkan, dia mengaku jika merupakan seorang adik dari seorang Jenderal kala itu sambil mengintimidasi korban.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyatakan Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Hanya Bisa Menunduk
Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar sebagai milik Asep Adang.
"Mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan tinggi," kata dia pada Jumat (12/4/2024).
Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelat dinas TNI tersebut palsu. Diketahui juga jika pernyataan bahwa pelaku merupakan adik dari seorang Jenderal juga tidak benar.
Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun
Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.
Baca juga: Puspom TNI Masih Selidiki Kebenaran Pengakuan Sopir Fortuner Arogan yang Sebut Adiknya Jenderal
"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.
Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.
Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu Ternyata Adik Pensiunan Perwira Tinggi TNI
"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.
Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.