Wira juga menjelaskan pelat nomor Mabes TNI itu telah diputihkan oleh Asep sejak tahun 2020.
Sehingga, pelat nomor palsu yang dipakai PWGA itu sudah tidak tercatat dalam database Mabes TNI.
"Adapun yang terdaftar dan teregister menggunakan pelat nomor tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport warna hitam."
"Sedangkan mobil yang dipakai pelaku adalah Fortuner warna hitam," ujarnya.
Akibat perbuatannya, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)