News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjungan Jabatan Dicabut, ASN Dishub DKI Buang Sampah di Puncak hanya Terima Gaji Pokok 2 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan saat berada di Puncak, Bogor. Bahkan dirinya melakukan hal tersebut dengan menggunakan mobil dinas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Agustang Pelani tertangkap basah membuang sampah sembarangan saat berada dalam mobil dinas operasional di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.36 WIB.

Kejadian itu viral di media sosial setelah direkam oleh pengendara mobil lainnya. 

Dalam video yang beredar, tampak seseorang dalam mobil membuang sampah di pinggir jalan.

Pada bagian video yang dibagikan oleh akun Instagram @bogorinfo, terlihat bagian belakang mobil tertulis ‘Dishub’ dengan dengan nomor polisi B 1460 PQT. 

Mobil berwarna putih itu, melaju di tengah kepadatan lalu lintas dari arah Puncak menuju Jakarta pada Minggu (14/4/2024) kemarin.

Begini detik-detik :

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah menonaktifkan Pejabat Dishub DKI tersebut. 

"Itu benar (pelat B), mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI.

Bukan dalam rangka bertugas.

Kami telah periksa, kepada yang bersangkutan diberi sanksi," kata Syafrin pada Selasa (16/4/2024). 

Agustang Pelani disanksi penonaktifan jabatan selama dua bulan. 

Baca juga: Pengelola Ragunan Tegaskan Buang Sampah Sembarang Kena Denda Rp 500 Ribu

Oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya selama menjalani sanksi.

“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ucap anak buah dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono itu.

Syafrin akan mengevaluasi tindakan selanjutnya. 

Sosok Agustang Pelani

Agustang merupakan  Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dishub Kecamatan Jatinegara di Jakarta Timur. 

Akibat kasus tersebut, Agustang dinonaktifkan sebagai Kasatpel Jatinegara. 

Agustang Pelani pernah menjabat sebagai Kasatpel Pancoran di Jakarta Selatan pada tahun 2018. 

Dalam catatan TribunJakarta.com pada Kamis (13/9/2018), Agustang pernah memimpin razia penertiban angkutan umum dan parkir liar di wilayah Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Operasi tersebut sempat viral di media sosial lantaran seorang sopir angkot mendadak kabur saat didatangi petugas. 

Sopir mikrolet M16 jurusan Kampung Melayu-Pasar Minggu berinisial PO  langsung tancap gas menyeruduk  sejumlah kendaraan. 

PO panik saat petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan merazia di sekitar Stasiun Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

PO sedang membetulkan bemper mobilnya.

Sontak ia langsung masuk ke dalam mobil dan menancap gas sewaktu mendengar ada razia.

"Ada derek datang!" ujar satu di antara sopir angkutan umum berulang kali.

Para sopir angkutan umum yang tengah berkumpul di pinggir jalan ikut-ikutan pergi lantaran merasa ketakutan.

Saat berupaya melarikan diri, PO sempat dicegat oleh dua petugas Dishub Pancoran dengan sepeda motor namun ia berhasil meloloskan diri.

Remaja asal Banten, Pandeglang ini menginjak pedal gas penuh saat mundur cukup jauh.

Untung, di belakangnya tidak ada petugas maupun warga.

Kemudian dia kembali dicegat oleh seorang petugas Dishub agar segera keluar dari mobil saat hendak melaju ke arah depan.

PO tetap menancapkan gas untuk melarikan diri agar terhindar dari penilangan.

Dengan kecepatan tinggi dan tak terkendali, PO menghantam sebuah motor petugas yang mencegatnya. 

Kemudian disusul menghantam dua motor petugas yang berhenti tak jauh di depannya.

Seorang petugas Dishub mencoba untuk mencegahnya akan tetapi PO berhasil meloloskan diri.

Petugas Dishub itu pun terserempet angkutan umum yang dikendarai PO dengan kencang.

Namun, sopir angkot di bawah umur itu akhirnya tertangkap petugas dishub di putaran balik Jembatan Kalibata arah Condet.

"Pengendara itu tidak mau diperiksa awalnya. Karena takut, dia panik belum siap. Dia juga menyerempet satu anggota," terang Kasatpel Dishub Kecamatan Pancoran, Agustang kepada TribunJakarta.com, pada Kamis (13/9/2018) di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Pancoran.

Saat diperiksa, STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) sudah habis.

"Yang bersangkutan juga tidak punya SIM. Sejanjutnya kendaraan disetop operasi dan sopir diamankan di Polres Jakarta Selatan Unit Lakalantas karena sudah membahayakan petugas,” pungkas Agustang. (Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Sosok Pejabat Dishub DKI Buang Sampah di Puncak, Pernah Viral Tangkap Sopir Angkot Ugal-ugalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini