News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Buat Skenario Seolah Korban Pencurian Hingga Sembunyikan Jasad

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengecek TKP terkait kasus pembunuhan oleh seorang wanita berinisial LN terhadap keponakannya di kawasan Kabupaten Tangerang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang wanita berinisial LN (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara lantaran membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 7 Tahun berinisial EV.

Kejadian ini terjadi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (22/4/2024) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sang tante sempat membuat skenario agar tindakan kejinya itu tidak diketahui.

"Berupaya untuk menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Saat diinterogasi, LN mengakui tega membunuh keponakannya yang berjenis kelamin perempuan itu dengan cara dibekap selama 10 menit hingga tewas.

Baca juga: Emak-emak di Tangerang Bunuh Keponakannya Karena Tidak Dapat Pinjaman Rp300 Ribu dari Ibunda Korban

"Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit," imbuhnya.

Sadisnya, pelaku nekat menyembunyikan jasad korban di tempat dupa dengan ditutup terpal di dekat rumah korban.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ucapnya.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini