News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ogah Dipenjara usai Pesta Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Chandrika Chika Cs hanya tertunduk saat dibawa petugas Polres Metro Jakarta Selatan ketika digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke BNNK Jakarta Selatan guna melakukan assement rehabilitasi pasca terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/4/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika beserta kelima rekannya dibawa polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan guna melakukan assement terkait pengajuan proses rehabilitasi.

Berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, Chika dan kelima tersangka yang saat itu tengah memakai baju tahanan berwarna oranye tampak digiring polisi keluar Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika Chika yang juga mantan kekasih Thariq Halilintar itu dan lima selebgram lainnya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju mobil polisi.

Sementara, itu terkait hal ini, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras membenarkan bahwa Chika Cs akan melakukan proses assement.

Dilakukannya proses itu lantaran Rezka menilai para tersangka itu hanya masuk kategori pengguna narkoba.

"Ya perlu sampaikan berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa ke enam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan, jadi kategorinya pecandu atau pengguna narkotika," kata Rezka kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Nasib Wanita Open BO: Dibunuh usai Main, Jasad Dibuang di Kali Bekasi hingga Hanyut ke Pulau Pari

Alhasil, lanjut Rezka, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses assement sebagai syarat pengajuan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

Adapun pengajuan rehabilitasi ini dijelaskan Rezka juga berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga para tersangka.

"Permohonan (rehabilitasi) dari keluarga. Jadi kita bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assement terlebih dahulu ya," jelasnya.

Ditemui terpisah, Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Tasyuri menyebut belum bisa memastikan apakah nantinya enam tersangka itu benar-benar bisa menjalani rehabilitasi.

Pasalnya, hal itu masih harus menunggu persetujuan tim terpadu BNNK dalam proses assement yang saat ini tengah dilakukan.

"Hasilnya nanti menunggu setelah assement ya," pungkasnya.

Baca juga: Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 347 T, Korbannya Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Bakso

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu tiga diantaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Chika (22) alias CK.

Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.

Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya. (Kolase tribunnews)

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.
Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

Baca juga: Ada Lagi Kelakuan Sopir Arogan Viral:Tabrak Mobil, Pamer Senjata Api dan KTA, Kali ini di Tol Binjai

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini