Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar tempat rehabilitasi narkoba diperbanyak hingga ke daerah-daerah di Indonesia.
Hal ini agar bisa menampung para pengguna narkoba yang saat ini jumlahnya sangat banyak.
"Saya kira ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, dan kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat Kabupaten, Kecamatan," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12/2024).
"Pemerintah daerah tentunya diharapkan untuk menganggarkan, sehingga tempat-tempat rehabilitasi yang saat ini terbatas ini kemudian bisa kita optimalkan," sambungnya.
Dia meminta tempat rehabilitasi itu nantinya bisa dimanfaatkan para pengguna narkoba atas kesadaran sendiri maupun yang tertangkap aparat penegak hukum.
Baca juga: 14 Petugas Lapas yang Lalai Awasi Peredaran Narkoba Dinonaktifkan, Ada Kalapas dan Karutan
Bahkan, dalam rapat koordinasi, Sigit mengatakan muncul kesepakatan jika Puskesmas-Puskesmas bisa dimanfaatkan untuk dijadikan tempat rehabilitasi.
"Termasuk juga bekerja sama dengan pesantren, lembaga-lembaga pendidikan, termasuk juga tempat-tempat di TNI Polri yang bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian Desk Pemberantasan Narkoba ini pun meminta agar para pengguna untuk segera berhenti agar tak masuk lebih jauh lagi dalam lubang hitam narkoba.
"Kita mendorong untuk para pengguna yang memang ingin berhenti atau sembuh untuk mendaftarkan atau memanfaatkan rehabilitasi yang ada. Jangan menunggu ditangkap oleh aparat penegak hukum, itu jauh lebih baik," jelasnya.
Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.
Baca juga: Kapolri Sebut Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia yang Akan Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.
"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.
Budi menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto.
Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).