Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menonaktifkan 14 petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang lalai dalam pengawasan Narkoba.
Dari 14 petugas Lapas itu di antaranya Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan).
"Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Menimipas tidak menampik adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.
Pemerintah tidak tinggal diam, upaya pemantauan terus dilakukan agar tindakan tersebut tidak terjadi kembali ke depan.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang Pesan Sabu 130,85 Gr dan Disimpan di Kandang Burung
“Dari 14 petugas itu ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang Karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," ungkap Agus.
Kasus yang mencuat mengenai Lapas Narkoba baru-baru ini terjadi di Jakarta.
Di mana tujuh tahanan dan narapidana kabur dari Lapas Salemba.
Satu di antaranya gembong narkoba Murtala yang kabur lewat gorong-gorong pada 12 November 2024.
Baca juga: Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Ogan Ilir Sumsel, Robby Siap Tegakkan Kebenaran
Agus mengatakan bahwa Karutan Narkoba Salemba dan KPLP Salemba kekinian telah dinonaktifkan.
Selanjutnya, viral pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada November lalu tidak luput dari perhatian Menteri Agus Andrianto.
Menurutnya, saat ini 65 napi bandar narkoba dari Sumatera Utara dipindahkan ke Nusakambangan.
Agus kemudian menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba di sel Jember, Jawa Timur juga menjadi perhatian.
"Kepada yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumut, kejadian yang di Jember tadi diinformasiikan, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus,” ungkapnya.
“Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang," kata Agus.
Lebih lanjut, pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran hingga mengendalikan peredaran kejahatan narkotika dari dalam Lapas sudah dipidahkan ke Lapas super maksimum security.
Total ada 302 narapidana yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan.