Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Identitas Lengkap Pelaku
Pelaku diketahui lahir di Tangerang, pada 28 Mei 1995.
Berdasarkan alamat di KTP, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tinggal di Sukamana Rajeng, Tangerang Banten.
Di perusahaan tempatnya bekerja bersama RM, pelaku berprofesi sebagai team audit.
"Tidak ada hubungan kekeluargaan tidak ada hubungan lain-lainnya tapi ada hubungan kerja," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (1/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Penangkapan pelaku pembunuhan RM tersebut telah diketahui oleh keluarga korban.
Sepupu korban bernama Anjar Gumilar mengaku, telah mendengar kabar penangkapan tersebut dari penyidik.
Anjar pun berharap, pelaku bisa diberi hukuman sebrat-beratnya.
"Kami diberi informasi tadi subuh oleh penyidik kalau pelakunya telah ditangkap."
"Harapan kami pelaku bisa dihukum sebesar-beratnya," ujar Anjar, Rabu (1/5/2024).
Anjar juga mengatakan, hingga saat anak-anak dari korban masih belum sepenuhnya menerima kepergian orang tuanya.
"Kami, terutama anak-anaknya meminta kepada kepolisian supaya pelaku diberi hukuman yang setimpal," ucapnya.
Kepala Korban Remuk
Kombes Ade mengungkapkan, mayat korban berinisial RM ditemukan berawal ketika petugas kebersihan yang sedang bertugas menemukan sebuah koper di semak belukar sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ada enam saksi yang diinterogasi oleh Polres Metro Bekasi, berawal dari saksi A tiba di TKP, kemudian lagi membersihkan sampah liar di TKP. Kemudian setelah berjalan beberapa meter para saksi melihat tas tergeletak di pinggir jalan," jelasnya.