TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengungkap alasan mengapa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper tak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50).
Gurnald menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.
Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.
Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald.
Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sendiri, dikenakan pada AARN karena tersangka mencuri uang perusahaan yang dibawa korban.
Uang yang seharusnya disetorkan korban ke bank itu diketahui sebanyak Rp 43 juta.
Baca juga: Siasat Licik Pembunuh Wanita Dalam Koper, Sarankan Keluarga Korban Tak Lapor Polisi
Tak hanya itu, AARN juga sempat merudapaksa korban sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.