News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat dalam Koper

Pembunuh Wanita dalam Koper Menikah Maret 2023: Hendak Gelar Resepsi pada 5 Mei di Palembang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok pelaku pembunuhan atau dalang dibalik penemuan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28), pembunuh Rini Mariany (50) ternyata hendak menggelar resepsi pernikahannya pada 5 Mei 2024.

AARN sudah menikah dengan istrinya pada Maret 2023. Dia ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Pelaku membunuh Rini Mariany di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper, Motif hingga Identitas Lengkap Pelaku

"Tersangka baru menikah, ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2024).

Hal itu juga, kata Gurnald, menjadi motif pelaku membunuh korban.

Lantaran, pelaku butuh uang untuk biaya resepsi pernikahannya.

"Iya itu kan disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahwa pelaku bawa kabur uang yang hendak disetor ke bank oleh korban," katanya.

Ahmad dan Rini bekerja di perusahaan yang sama. Ahmad sebagai auditor sementara Rini sebagai kasir.

Pelaku Ambil Uang Perusahaan Rp43 Juta

Pelaku pembunuhan wanita dalam koper mengambil uang jutaan rupiah milik perusahaan yang ada di tangan Rini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang itu merupakan uang perusahaan yang dipegang korban.

Korban hendak menyetorkan uang tersebut ke bank.

Adapun jumlah uang mencapai Rp43 juta.

Baca juga: Sosok Ahmad Arif, Bunuh Rekan Kerja Wanita dan Masukkan Jasad ke Koper, Butuh Uang untuk Menikah

"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp43 juta," ujar Ade Ary, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Terancam 15 tahun penjara

Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sebagai tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini