Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga diminta waspada agar tidak jadi korban penipuan bermodus file APK yang mencatut institusi Polda Metro Jaya.
Pasalnya, beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp berisi file APK berkedok surat tilang ETLE.
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024).
Pelanggar yang terekam kamera ETLE, kata dia akan menerima pesan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE
Pelanggaran lalu lintas itu hanya akan dikirim dari lima nomor handphone (HP).
"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Ade Ary.
"Untuk nomor whatsapp ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," imbuhnya.
"Jika menerima pesan selain dari lima nomor tersebut, Ade Ary memastikan bahwa hal itu adalah penipuan," katanya.
Namun demikian, yang lebih penting juga masyarakat itu tidak melakukan pelanggaran.
"Apalagi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas, mengakibatkan kecelakaan, hingga kerugian, kerugian diri sendiri dan mungkin juga orang lain," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul WASPADA Penipuan Modus APK Tilang ETLE, Notifikasi Pelanggar Hanya Lewat 5 Nomor HP Ini, Catat!,