Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kuasa hukum korban Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas dianiaya seniornya, Chitto Cumbhadrika mengatakan, sampai saat ini polisi mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain selain Tegar sebagai tersangka kasus pembunuhan Putu.
"Polisi masih mendalami dan kita mau diperdalam lebih jauh dan mungkin bisa lebih dari satu tersangka dalam kasus ini," kata Chitto yang ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/5/2024).
Chitto meminta pihak kepolisian menelusuri apakah ada oknum senior yang melakukan hal serupa terhadap korban dan apakah ada dugaan upaya oknum tertentu yang mau menutupi kasus pada awalnya.
"Ini masih dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, jadi belum bisa dikatakan pelaku hanya tunggal saja.
Baca juga: Dua Buah Karangan Bunga Belasungkawa untuk Putu Satria Terpampang di Depan Gerbang STIP Jakarta
Saat ini memang tunggal, tapi akan dilakukan lagi pemeriksaan lebih lanjut, bisa jadi atau mungkin lebih dari satu tersangka," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Tegar terbukti telah melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.
Ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban namun nyatanya korban malah meninggal dunia.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
Kemudian, polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," jelas Gidion.