News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Kuasa Hukum Putu Satria Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menahan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21; kiri) sebagai kasus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kuasa hukum korban Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas dianiaya seniornya, Chitto Cumbhadrika mengatakan, sampai saat ini polisi mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain selain Tegar sebagai tersangka kasus pembunuhan Putu.

"Polisi masih mendalami dan kita mau diperdalam lebih jauh dan mungkin bisa lebih dari satu tersangka dalam kasus ini," kata Chitto yang ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/5/2024).

Chitto meminta pihak kepolisian menelusuri apakah ada oknum senior yang melakukan hal serupa terhadap korban dan apakah ada dugaan upaya oknum tertentu yang mau menutupi kasus pada awalnya.

"Ini masih dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, jadi belum bisa dikatakan pelaku hanya tunggal saja.

Baca juga: Dua Buah Karangan Bunga Belasungkawa untuk Putu Satria Terpampang di Depan Gerbang STIP Jakarta

Saat ini memang tunggal, tapi akan dilakukan lagi pemeriksaan lebih lanjut, bisa jadi atau mungkin lebih dari satu tersangka," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Tegar terbukti telah melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.

Ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban namun nyatanya korban malah meninggal dunia.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.

Kemudian, polisi juga mendapati bahwa penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan oleh tersangka.

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," jelas Gidion.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini