News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua RT Lontarkan Teriakan Bernada Umpatan Saat Bubarkan Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah kontrakan Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).

Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini