Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ketua RT Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah