Laporan Wartawan Warta Kota Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kamar di apartemen Treepark Serpong, Tangerang Selatan menjadi lokasi home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis.
Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan berdasarkan pengakuannya AF mendapatkan barang haram tersebut dari MA di kawasan Serpong Tangerang Selatan.
"Kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap MA dengan barang bukti brutto 1,6 kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) hijau, berat bruto 6 gram," kata Ibnu.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Gerebek Kos-Kosan yang Jadi Lokasi Open BO di Serpong Utara, Ciduk 29 Orang
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di apartemen yang lokasinya tidak jauh dari rumah dinas Rumah Dinas Wali Kota Tangsel.
Saat penggeledahan, polisi mendapatkan laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis dengan bahan baku, alat memasak dan bahan kimia.
“Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak Desember 2023,” kata Ibnu.Ketiga pelaku di bawa ke Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 24 kilogram.
Atas perbuatannya ketiganya, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun. (m30)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Apartemen Tak Jauh dari Rumah Dinas Wali Kota Tangsel Jadi Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis