TRIBUNNEWS.COM - Nasib baik dialami oleh Syafrida Yani usai laporan kepadanya terkait dugaan penggelapan uang yang dilayangkan saudara suaminya berujung dicabut.
Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, mengungkapkan setelah pencabutan laporan di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, kasus ini pun dianggap selesai dan berujung perdamaian.
"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar Paulus dalam keterangannya, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Paulus pun memastikan pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Polsek Ciputat.
Sementara, kesepakatan damai itu dicapai setelah adanya mediasi antara Syafrida dan pelapor yang digelar di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Minggu (23/3/2025).
Setelah damai disepakati, penyerahan surat perdamaian dan pencabutan laporan langsung dilakukan pada Minggu malam yang langsung diterima oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.
Terkait viralnya kasus ini, Paulus mewakili kliennya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Dia menegaskan pelaporan yang dilakukan kliennya semata-mata hanya menuntut keadilan.
"Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Sosok Syafrida Yani, Dilaporkan Kerabat Gelapkan Uang, Anaknya Rela Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu
Suami dari Syafrida Yani, Yelvin, turut menyampaikan permintaan maaf atas aksi jual ginjal demi membebaskan istrinya yang dilakukan kedua anaknya yaitu Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah dan berujung viral.
Yelvin mengungkapkan aksi dari kedua anaknya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
"Anak-anak melakukan itu atas dasar kepedulian terhadap ibunya, tanpa sepengetahuan keluarga. Kami bersyukur bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan," jelas Yelvin.
Kronologi Kasus
Pelaporan terhadap Syafrida oleh saudara Yelvin bermula dari tuduhan adanya penggelapan uang.